Air Sungai Larangan Tercampur Limbah, Diduga Dampak Eksploitasi Dari PT SMS


LAHAT, SS -  Limbah Dari Aktivitas Kegiatan Tambang PT Satria Mayangkara Sejahterah (SMS), diwilayah Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Lahat, kembali disoal.

Pasalnya, Disposal yang diduga berasal dari Ekspliotasi PT SMS sudah mencemari  Sungai larangan, akibatkan sungai menjadi keruh hitam dan berminyak. Mirisnya lagi antara lubang bekas galian tambang yang berdampingan langsung dengan bangunan tower Sutet PLN sangat tidak sesuai SOP/ UKL dan UPL.

Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat, Robi Lian, mengemukakan sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di IUP PT.Satria Mayangkara  Sejahterah (SMS) di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Lahat, diduga banyak kejanggalan atau tidak Sesuai SOP. 

"Jelas sudah  melakukan pelanggaran sesuai UU Lingkungan hidup dan  UU Minerba," jelasnya. 

Hal tersebut diakui Robi Lian berakibat fatal jika ada perusahaan  yang di duga telah melakukan Dumping limbah seperti instalasi Pembuangan Air Limba (IPAL). Dan perbuatan itu akan menimbulkan sanksi pidana yang  tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Lebih jauh dijelaskannya,  undang-undang yang mengatur tentang perlindungan tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga, apalagi perusahaan yang telah melakukan kegiatan ekplorasi dan ekploitasi tambang tersebut  dekat dan berdampingan dengan bangunan tower atau sutet PLN  

"Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN, karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk dan kenapa perusahaan masih Bisa melakukan aktivitas nya sementara galian tambang tidak diperbolehkan di titik koordinat yang tidak di izinkan yang bermuara  dari dasar undang undang lingkungan hidup dan undang undang Minerba," pungkasnya, (05/07/22). 

Terpisah Kabid Kommisi Penilaian  (AMDAL) Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat,  Edi Soroso saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku, jika pihaknya sudah melakukan pengawasan. Bahkan kata Edi Suroso sudah diberikan sanksi kepada pihak perusahaan tambang PT.SMS.

"Mereka juga akan melakukan perbaikan termasuk sudah kami teruskan Kementerian, sebab urusan tambang ini sudah dikembalikan ke pusat" Terangnya. (Fry) 






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.