Bocah 5 Tahun di Rudapaksa Ayah Tirinya, Terbongkar Setelah Ibu Korban Memandikannya


LAHAT, SS - Entah apa yang ada dibenaknya, Bas (49) nekat melakukan rudapaksa atau mencabuli anak tirinya Skp (5). Akibat perbuatanya itu, Bas terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah jajaran Satreskrim Polsek Jarai berhasil membekuknya usai dilaporkan Nur (38) ibu kandung korban yang merupakan salah seorang ASN di Kota Pagaralam. 

Berdasarkan informasi, peristiwa bejat dilakukan tersangka berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, sekitar pukul 12.26 WIB. 

Saat itu ibu korban  sedang di Pagar Alam dan ditelpon suaminya yang merupakan pelaku rudapaksa ini untuk menanyakan keberadaannya. 

Kemudian tersangka meminta ibu korban untuk menjenguk keluarganya yang sedang berada di rumah sakit, disaat itulah setelah ibu korban pergi dan tersangka pun pulang kerumah, diduga terjadilah perbuatan bejat tersangka ini kepada korban. 

Selanjutnya ketika Ibu korban pulang ke rumah, korban mengeluh kepada ibunya bahwa pergelangan tangannya sakit.Dan baru terbongkar aksi bejat tersangka itu sekitar satu jam kemudian ketika ibunya hendak memandikan korban dan menyadari jika korban mengaku bahwa kemaluannya sakit.

Setelah didesak, korban pun akhirnya menceritakan kepada ibunya ini jika tadi siang tersangka memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Atas kejadian yang sudah dialami anaknya, dengan didampingi saksi Asm 38 tahun warga setempat akhirnya ibu korban langsung melapor ke Polsek Jarai. 

Mendapatkan  laporan tersebut, Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan beserta anggotanya  kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediaman di Desa Serambi ,Kecamatan Jarai, Lahat tanpa ada perlawanan. 

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu buah baju kaos dalam, baju lengan pendek dan celana pendek milik korban diamankan oleh Pihak Polsek Jarai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan cabul yang dilakukanya, tersangka kenakan KUHPP sesuai rumusan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016,Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.” Ujar Kapolsek melalui Aiptu Lismono. SH selalu Kasubsi Penmas Polres Lahat. (Fry) 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.