YLKI Lahat Ragukan Profesionalisme "Polisi Listrik


LAHAT, SS - Berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang akhir-akhir ini banyak terjadi akibat lemahnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengungkapkan selain memberi manfaat, listrik juga membahayakan sehingga memerlukan pengawasan atas aspek keselamatannya.

Seharusnya Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus melakukan usaha pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, tegas Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat (24/12/21). 

Lanjut Sanderson mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, seharusnya melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan. "Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 42 UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan," papar Sanderson.

Keraguan Sanderson bukan tanpa alasan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan atau “Polisi Listrik” yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menanggulangi kejahatan ketenagalistrikan dan memastikan setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab terhadap perbuatannya, namun masih jauh dari harapan alias "ompong", ungkap Sanderson.

“PPNS Ketenagalistrikan telah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Sudah seharusnya menindak pelanggaran ketenagalistrikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sanderson yang juga telah bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 42 UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dapat dipidana dengan pidana penjara, selain itu juga mengamanatkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan.

Adapun tugas fungsi serta kewenangan PPNS Ketenagalistrikan yang diuraikan Ketua YLKI Lahat Raya, diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang terkait tindak pidana ketenagalistrikan, memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka, menggeledah dan memeriksa sarana dan prasarana, menyegel dan/atau menyita alat bukti, mendatangkan tenaga ahli, serta menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Agar operasi penyelidikan dan penyidikan lebih intensif menghadapi kelompok pelaku tindak pidana ketenagalistrikan yang diduga telah terorganisir dengan baik dan jaringan yang luas harus berkoordinasi dengan Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan kasus di tingkat Polda. Sedangkan untuk tingkat pusat, harus berkoordinasi dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri (Biro Korwas PPNS), pungkas Sanderson.

Selaras dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Sumatera Selatan, Gilang Ramadhan, SH mengatakan sudah seharusnya PPNS Ketenagalistrikan dapat berkontribusi lebih besar bagi penegakan hukum atas pidana agar tidak merugikan konsumen dan memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan di masyarakat, jelas Gilang.

Sementara Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.