KPK Tetapkan 15 Tersangka Baru Anggota DPRD dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim


JAKARTA - SS  KPK menetapkan  15 tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

15 orang orang tersangka yang di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan juga anggota DPRD Muara Enim yang saat ini masih menjabat priode 2019-2023.

"10 anggota DPRD Muara Enim priode 2014-2019 yaitu, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizar Anwar, Irul, Hendly, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wiliam Husin," Terang Wakil Ketua KPK, Alexandar Marwata, kepada wartawan, Senin (13/12/21) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Dan untuk lima orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim priode 2019-2023 lanjut dia, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana dan Verra Erika. Lima belas orang ini mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim KPK menemukan bukti yang cukup. 

Alexandar Marwata menambahkan, KPK telah melakukan penyelidikan dan ikuti dengan meningkatkan setatus perkara ini ke tahap penyidikan pada Bulan November 2021 dan mengumumkan tersangka", katanya (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.