Tersangka Pencabulan Seorang Pelajar Berhasil Diamankan
PAGARALAM, SS- Polres Kota Pagaralam berhasil mengungkap tersangka melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak.
Penangkapan Tersangka, berdasarkan dengan laporan Orang tua korban bernama (ST) dengan nomor laporan, LP / B – 115 / IX / 2021 / SPKT / POLRES PAGAR ALAM / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 September 2021.
Dalam laporan tersebut korban
bernama (AA) sebut saja Bunga (16) tahun, seorang Pelajar disalah satu sekolah dikota Pagaralam, warga Dusun Benua Keling Rt 001/Rw 002 Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.
Dari hasil penyelidikan tersangka RANDA SAFUTRA Bin MINGUN (20) tahun, warga Desa Tanjung Bai Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, TSK berhasil diamankan.
Dijelaskan kronologisnya,
pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 Wib, saat pelapor sedang membersihkan rumput di kebun cabe milik pelapor, datanglah korban (AA) Binti (M) sambil menangis serta bercerita kepada pelapor, dirinya putus hubungan pacaran dengan korban.
Kemudian pelapor berkata, "banyak laki-laki lainnya." mendengar pelapor berkata tersebut lalu korban (AA) Binti (M) malah semakin mengamuk.
Kemudian korban (AA) Binti (M) mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh saudara RANDA SAFUTRA berkali - kali. Atas kejadian tersebut pelapor melapor kejadian ke Polres pagar alam.
Kemudian Pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pukul 10.30 Wib bertempat di Dusun Tinggi Hari Kota Pagar Alam telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak Pidana persetubuhan terhadap anak An. RANDA SAFUTRA Bin MINGUN.
Dalam aksi Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP NAJAMUDIN SH bersama Kanit PPA dan Anggota unit PPA.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa tersangka Randa yang diduga pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan di wilayah Polres pagar alam,
Sedang berada ditempat persedekahan keluarganya, setelah ditangkap dan diamankan kemudian pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Polres Pagar Alam guna pengusutan lebih lanjut.
Pihak polres juga mengamankan barang bukti 1(satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max No Pol BG 8810 DP warna putih. (Don)
Post a Comment