Wabup Lahat Hadiri Pemberian Remisi Untuk Warga Binaan Lapas Kelas II A Lahat


LAHAT, SS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat memberikan Remisi Umum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021,yang mengambil tema ” Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh ” Selasa (17/08/21)

Tampak dalam kegiatan Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM, Kabag Hukum Aris Toteles, Kabag Kesra Setda Lahat Ruslan, Kasat Pol PP Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM , Kalapas Lahat Pudjiono Gunawan SH MSi dan jajaran serta warga binaan yang mendapat remisi.

Kepala Lapas kelas II A Lahat Pudjiono Gunawan SH MSi menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada Wabup Lahat yang berkenan hadir di Lapas Lahat dan simbolis dalam pemberian remisi di Lapas Kelas II A Lahat.

Pudjiono menjelaskan, Lapas kelas II A Lahat saat berkapasitas 261 orang , jumlah tahanan dan narapidana 443 orang ,over kapasitas 73%. Untuk tahanan Laki - laki 41 orang, perempuan 5 orang, anak ( Nihil) dan Narapidana khusus narkotika sebanyak 285 orang serta Narapidana korupsi 1 orang.

Sementara itu, lanjut Pudjiono, Pidana umum 158 orang, domisili Lahat 271 orang sedangkan luar Kota Lahat 172 orang.

"Perolehan Remisi tahun 2021 yaitu
Remisi umum I berjumlah 287 orang yaitu 1 bulan 63 orang, 2 bulan 93 orang, 3 bulan 77 orang, 4 bulan 32 orang 5 bulan, 19 orang 6 bulan, 3 orang sedangkan remisi Umum II sebanyak 8 orang," terangnya.

Pudjinono kembali menjelaskan, untuk pemberian remisi ini, 4 orang bebas dan 4 orang bebas RU menjalani subsider total seluruh RU I dan RU II 295 orang.

Pada kesempatan itu juga Pudjinono mengajukan permohonan kepada Pemkab Lahat terkait kebutuhan air bersih, yang mana sudah 2 bulan ini mengalami kesulitan air bersih.

Sementara Wabup Lahat H. Haryanto SE MSi menyampaikan, pemberian remisi merupakan wujud penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang berjuang juga untuk dapat menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti seluruh tahapan program pembinaan .

” Selamat kepada warga binaan Lapas Kelas II A Lahat yang mendapat remisi Umum di tahun 2021. Selamat berkumpul pada keluarga dan kembali di tengah kehidupan masyarakat. jalani hidup dengan tata nilai dan norma serta jangan mengulangi melanggar hukum lagi dan yang belum dapat remisi agar lebih bersabar,” katanya. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.