Ingat, Telat Bayar PBBP2 Dikenakan Denda 2 Persen


LAHAT, SS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan sansi kepada masyarakat yang belum menunaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB2).

Sangsi itu berupa denda 2 persen perbulannya apabila wajib pajak (WP) membayar hingga batas waktu 30 September 2021.

"Denda 2 persen itu akan diakumulasikan setiap bulannya dari jumlah PBBP2 yang dibayarkan oleh WP," jelas Kepala Bapenda Subranudin, SE, MAP, melalui Kabid PBBP2 dan BPHTB, Meliadi SPd.I, MM, Jumat (07/08/21) kepada wartawan diruang kerjanya.

Meliadi menambahkan, untuk menghindari denda diharapkan WP dapat melunasi kewajiban pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayaran pajak tepat waktu ini pula dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Lahat.

" Untuk mencapai target itu, peran serta Camat, Lurah dan RT, RW harus aktif guna mengingatkan kewajiban untuk membayar pajak," harapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, target yang ditetapkan untuk sektor PBBP2 tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2.170.017.020, sedangkan realisasi per 16 Juli mencapai Rp.1.199.898.877 atau 55,29 persen," terangnya seraya berharap pencapaian pada bulan September bisa optimal. (Fry)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.