Resepsi Pesta Pernikahan Saat Ini Dilarang dan Akad Nikah Tak Boleh Dihadiri Lebih Dari 10 Orang


LAHAT, SS - Untuk mencegah semakin meluasnya paparan Covid - 19, Pemkab Lahat saat ini telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk menggelar resepsi pesta pernikahan serta melarang menggelar akad nikah dirumah dan harus dilakukan di Kantor KUA, itu pun tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang.

Hal itu ditegaskan Bupati Lahat, Cik Ujang, SH, pada Rapat Koordinasi bersama Satgas Covid -19 dan Forkompida Lahat, di Oproom Pemkab Lahat, Rabu (28/07/21).

Disampaikan Bupati, bagi siapa melanggar larangan itu, tim Satgas Covid - 19 tidak akan segan - segan membubarkan acara tersebut.

"Belum tahu sampai kapan larangan ini diberlakukan. Namun jika Kabupaten Lahat, tidak lagi masuk zona merah dan paparan Covid - 19 sudah berhasil ditanggulangi maka larangan ini akan kembali dipertimbangkan," ungkap Bupati.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada seluruh desa dan kecamatan untuk tetap mengaktifkan Posko PPKM

" Setiap hari Camat kerjasama dengan Forkopimcam dan Puskes, untuk keliling di desa-desa dengan menggunakan alat pengeras suara memberikan Edukasi pada masyarakat tentang wajib menggunakan Prokes dan hasilnya dilaporkan kepada Asisten 1 dan Sekda dengan diserta bukti videonya," himbau Bupati Lahat. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.