Lapas Kelas II A Lahat Berikan Remisi Untuk Napi Anak Bertepatan di HAN 2021


LAHAT, SS - Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat serahkan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada lima narapidana (Napi)  anak yang ada di Lapas Lahat, pada Jumat (23/07), acara pemberian remisi ini digelar di aula kunjungan dan kegiatan ini pun bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju"

Kalapas Lahat, Pudjiono Gunawan didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Somad serta Kepala Sub Seksi Registrasi, Herwin Meldiansyah  mengucapkan selamat hari anak nasional kepada para narapidana anak yang menjalani masa pembinaan di Lapas Lahat.

Kasubsi Registrasi, Herwin Meldiansyah menyampaikan bahwa di Lapas Lahat  ada 5 (lima) napi anak yang diusulkan Remisi Anak Nasional (RAN) dan kelimanya memperoleh hak remisinya karena telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif. 

"Untuk besaran remisi yang diperoleh paling sedikit satu bulan dan paling banyak dua bulan," Ujarnya.

Pudjiono menambahkan, anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga. Kita para orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberi bekal yang baik bagi kehidupan mereka selanjutnya. Mereka yang ada di dalam LPKA/Lapas/Rutan masih memiliki jalan yang panjang. Untuk itulah remisi anak diberikan dengan pertimbangan masa depan anak.

"Remisi merupakan bagian dari program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pemberian remisi juga menjadi salah satu upaya mengurangi beban psikologi anak serta mempercepat proses integrasi, dengan harapan, anak tersebut dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik," tutup Pudjiono Gunawan. (Humas Lapas/Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.