Kurir Sabu 7 KG Divonis Jalani Sisa Hidupnya Dipenjara

Foto ist 

PALEMBANG, SS - Chairul Basri kurir Narkoba jenis sabu sebanyak 7 Kg lebih atau 7.001,35 gram, Rabu (28/7/2021) divonis pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH mengatakan, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan terungkap perbuatan terdakwa Chairul Basri terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa hingga terdakwa patut dijatuhkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Dengan ini mengadili menyatakan terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah menjadi perantara dalam jual beli Narkoba. Oleh karena itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chairul Basri dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Hakim. 

Masih dikatakan Abu Hanafiah, dalam putusan tersebut pihaknya selaku Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa.

“Dari itu kepada terdakwa manfaatkanlah sisa hidupmu untuk bertobat,” ujarnya.

Diungkapkannya, putusan yang dijatuhkan tersebut tentunya juga berdasarkan hal-hal memberatkan dan hal-hal meringankan bagi terdakwa.

“Dimana untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkoba, sedangkan hal meringankan tidak ada. Atas putusan ini terdakwa dan JPU apakah menyatakan banding, menerima atau pikir-pikir,” tanya Hakim.

"Saya menerimanya Yang Mulai Majelis Hakim,” ungkap terdakwa.ementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Chairul Basri. Usai mendengar tanggapan dari terdakwa dan JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.

Diketahui, sebelumnya Chairul Basri pada Sabtu 20 Maret 2021 di rest area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap oleh BNNP Sumsel. (Fry)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.