Diakui Warga Belum Ada Izin dan Ganti Rugi, PT Green Lahat Diminta Untuk Cabut Pemasangan Tiang Listrik Dari Halaman Rumah


LAHAT, SS - Warga Desa Karang Ulu Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, meminta kepada pihak perusahaan Green Lahat (GL) untuk mencabut tiang listrik yang sudah terpasang. Pasalnya, menurut warga pemasangan tiang listrik yang dilakukan pihak PT GL yang tertanam dihalaman dipekarangan rumah tanpa adannya izin ataupun ganti rugi.

"Sampai sekarang pemasangan tiang listrik yang dilakukan pihak PT GL belum ada izin dari saya dan warga lainnya selaku pemilik tanah. Bahkan, pihak PT GL pun seakan tidak peduli dengan tuntutan ganti rugi yang kami minta," beber Sul yang merupakan salah seorang warga Desa Karang Ulu Dalam, yang melayangkan protes dari pemasangan tiang listrik itu.

Sul kembali membeberkan, protes terhadap pemasangan listrik yang dilakukan PT GL tidak hanya dirinya saja. Namum warga di enam desa lainnya juga protes.

"Samo bae dengan aku, warga di enam desa lainnya yang pekarangan rumahnyo sudah terpasang tiang listri jugo protes. Tapi sampai sekarang belum ado itikat baik dari PT GL untuk memindahkan tiang listrik tersebut," ujar Sul.

Terkait persoalan itu, Sul berharap pihak PT GL untuk secepatnya menuntaskan persoalan ini.

"Kalau pihak perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan, saya minta pindahkan secepatnya tiang listrik itu ke pinggir jalan," pungkas Sul.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Plantari Lahat, Sanderson, SH, ST, menyampaikan, jika benar terkait belum adanya izin dari pemilik tanah tentu apa yang dilakukan pihak PT GL telah melanggar aturan.

"Pihak PT GL harusnya lebih dulu meminta izin lingkungan kepada  kepada pemilik lahan bahkan sampai ketingkat kades, baru kemudian dilakukan pemasangan setelah mendapatkan izin lingkungan" terang Sanderson.

Sementara itu, Dafri, pihak Humas PT GL ketika dihubungi melalui sambungan telpon mengaku sudah ada kesepakatan dengan Sul untuk mencabut tiang listrik yang sudah tertanam di pekarangan rumah nya.

"Humas PT GL sudah menemui warga Desa Karang Dalam dalam hal ini adalah lahan milik Sul dan sepakat untuk mencabut tiang listrik yang sudah tertanam dalam waktu dekat ini. Dan pencabutan itu masih menunggu tim teknis. Untuk pencabutan hanya milik Sul saja, karena dengan warga lainnya tidak ada masalah. Dan perlu diketahui untuk desa - desa lainnya juga tidak ada masalah," jelas Dafri. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.