Peringatan Bagi Para Perokok, Kawasan Bebas Asap Rokok Akan Diberlakukan
Soalnya, Pemkab bersama DPRD Lahat sudah sepakat menandatangani Raperda tentang kawasan bebas asap rokok. Namun secara rincinya belum diketahui daerah - daerah mana yang menjadi kawasan bebas asap rokok itu, termasuk sanksi bagi yang melanggarnya.
Hal tersebut terungkap pada Sidang Paripurna IX Masa Persidangan ke Tiga Tahun 2021, terkait laporan pertanggung jawaban APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Senin (28/06/21) di Gedung DPRD Lahat.
Bupati Lahat Cik Ujang, SH menyampaikan akan segera mensosialisasikan Raperda kawasan bebas asap rokok tersebut kepada seluruh elemen terkait hingga ke pelosok pedesaan.
"Semoga Raperda kawasan tanpa asap rokok ini akan berdampak baik dan seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, dapat mematuhi peraturan itu," imbau Cik Ujang.
Hadir pada Rapat Paripurna IX Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021 Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM,Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi.ST, Wakil Ketua I Gaharu,SE,MM, para Anggota Dewan, Pj.Sekda Lahat, Dandim 0405 Lahat yang diwakili, Kapolres Lahat yang diwakili, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati dan Jajaran OPD dilingkungan Pemkab Lahat. (Fry)

Post a Comment