Mantan Lurah Pasar Bawah Resmi Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Dialokasikan Untuk Bisnisnya


LAHAT, SS - Mantan Lurah Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, berinisial ES (58) akhirnya resmi ditahan Kajari Lahat. Tersangka ES yang mengenakan seragam tahanan rompi warna pink ditahan, Selasa (25/05/21). Penahanan terhadap tersangka dilakukan lantaran dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dana kelurahan anggaran Tahun 2019 lalu.

Tersangka ES diserahkan oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat bersama barang bukti (BB) ke pihak Pidsus Kajari Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim, Kurniawan H.Burmawi, SIK melalui Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto membenarkan telah menyerahkan berkas perkara serta BB dan terduga pelaku ke Seksi Pidsus Kajari Lahat.

"Pada hari ini kita menyerahkan berkas dan terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah dalam dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kajari Lahat dan menyelesaikan penyelidikan dan dinyatakan P21. Anggaran Dana Kelurahan itu sebesar Rp.370 juta, dibagi dua tahap. Tahap satu sebesar Rp 50 persen senilai Rp.185 juta dan diduga diselewengkan. Dan kita sendiri berkoordinasi dengan inspektorat agar dana tahak kedua yakni 50 persennya tidak diproses pencairan lagi," jelas Ipda Hendra Tri Siswanto.

Senada disampaikan, Penyidik Satreskrim Polres Lahat, Bripka Jimi, dia menyampaikan adanya tanda-tanda kerugian negara sebesar Rp.184.050.000, dan pihaknya pun kata Jimi, merekomendasikan kepada Aparatur Pegawai Internal Pemerintah (APIP) dan Kecamatan Lahat untuk menghentikan pencairan Dana Kelurahan tahap berikutnya.

Sementara itu, Kajari Lahat, Fitrah, SH, MH melalui Kasi Inteligen, Faisyal Bani, SH menegaskan akan secepatnya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Sumsel di Palembang. 

"ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Seperti diketahui, ES diduga terlibat Dana Kelurahan Tahun 2019 sebesar Rp. 185 juta dari pagu anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan SPAL di Pasar Bawah saat masa jabatan 2016-2020 lalu.

Dari pengakuas ES, Dana Kelurahan itu digunakannya untuk jual beli mata uang Rp.100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya, kemudian untuk bisnis jual beli aspal di wilayah Bogor dan sisanya digunakan untuk kebutuham pribadi. (Fry)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.