Lurah Pasar Lama Diduga Abaikan Ijin Tetangga dalam Pembangunan Pertashop Pertamina
LAHAT, SS - Dalam membangun sebuah tempat usaha baik itu untuk perorangan ataupun untuk kelompok diperlukan ijin dari tetangga lokasi usaha yang tanahnya bersebelahan langsung dengan usaha. Jumlahnya bisa bermacam-macam tergantung luasan usaha.
Semakin luas usaha tentu semakin banyak tetangga yang tanah bersentuhan langsung dengan usaha.
Ijin tetangga ini menjadi krusial karena menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan perijinan ke instansi terkait.
Dalam hubungan dengan masyarakat sekitar, ijin tetangga ini penting bagi pelaku usaha karena jika terjadi permasalahan di kemudian hari mengenai ketergangguan warga oleh kegiatan normal usaha, maka pelaku usaha dapat menunjukkan persetujuan yang telah mereka tandatangani dulunya yang menyatakan mereka tidak keberatan dengan kegiatan usaha.
Walaupun pada awalnya pengurusan ijin tetangga ini sebagai pendekatan keterpaksaan karena merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi, tetapi makna sebenarnya lebih dari sekedar minta persetujuan dan bukan sekedar tandatangan dan diberi uang.
Ada makna sosial ketika pelaku usaha bertemu dengan warga sekitar untuk bersilaturrahmi dan memperkenalkan diri. Apalagi sejenis usaha Pertashop termasuk kategori usaha beresiko tinggi bisa membahayakan keselamatan warga sekitar, sangat diperlukan sosialisasi.
Pendekatan yang baik terhadap warga akan menyebabkan usaha berjalan lancar tanpa hambatan dan wargapun akan menaruh respect terhadap pelaku usaha.
Mengenai isi atau redaksional surat ijin tetangga ini juga tidak ada tuntunan baku. Poin-poinnya adalah identitas para tetangga dan sebaiknya juga dilampirkan peta lokasi masing-masing tanah tetangga.
Kelengkapan lainnya yang harus ada dalam surat ijin tetangga adalah tandatangan saksi-saksi, biasanya diketahui ketua RT, ketua RW dan diteruskan ke Lurah dengan di-cap stempel Lurah agar bisa diproses ketahap perizinan selanjutnya.
Salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”)dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.
Saat Lurah Pasar Lama, Arleo Gusman, S.STP di konfirmasi melalui pesan singkat WA, dimana lokasi usaha pertashop Pertamina akan didirikan ada diwilayahnya, mengatakan "untuk konfirmasi silahkan langsung ke kantor", ujarnya.
Dari hasil penelusuran team media di lapangan di dapati beberapa warga disekitar lokasi rencana berdirinya Pertashop di Kelurahan Pasar Lama yang berbatasan langsung dan terdampak tidak dilibatkan, bahkan Ketua RT, Indra Bakti mengungkapkan tidak ada konfirmasi sama sekali yang melibatkan warga sekitar untuk dilakukan sosialisasi, namun diduga Lurah telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Lahat untuk diterbitkan izin.
Sementara seorang warga sekitar yang enggan namanya ditulis, saat dimintai keterangan, "membenarkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam rencana kegiatan usaha ini. Fakta dilapangan pembangunan Pertashop telah dimulai diduga belum memiliki izin tetangga apalagi dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi dasar terbitnya izin", ungkapnya, Sabtu (22/05/21). (Fry)

Post a Comment