Ini Dia Pernyataan Kakanmenag Soal Sholat Idul Fitri Di Lahat

 

             Kakamenag Lahat Rusdi Dja'far

LAHAT, SS - Masyarakat Kabupaten Lahat nampaknya pada tahun ini harus menahan keinginannya untuk sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid atau pun dilapangan. Pasalnya, larangan sholat idul fitri pada tahun ini disampaikan langsung Kepala Kementerian Agama (Kakamenag) Lahat, Rusdi Dja'far, Kamis (06/05/21).

"Apabila pada 1 syawal nanti Kabupaten Lahat masih masuk zona orange atau bahkan merah. Maka masyarakat Kabupaten Lahat melaksanakan sholat Ied nya dirumah masing - masing, karena mengacu kepada surat edaran Menag RI No 4 Tahun 2021 " jelasnya.

Disampaikan Rusdi Dja'far, langkah demikian dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19. Sehingga nantinya tidak menimbulkan cluster baru sebagaimana pemerintah melarang masyarakat untuk mudik.

"Sholat ied boleh dilakukan dirumah, jika jamaah kurang dari 10 orang tidak ada khutbah tidak apa, bila keluarga besar pakai khutbah lebih baik. Walaupun tidak juga tidak apa - apa," ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini tercatat masih dalam status zona orange penyebaran Covid -19, dengan angka positif 748 kasus dan jumlah kasus sembuh 687 kasus dan menjalani isolasi sebanyak 18 orang. (Fry)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.