Ketua Ormas LMPP dan LMPI Pertanyakan Perihal Anggaran Covid-19 Untuk Tenaga Kesehatan


Lampung Barat, SS
- Ketua LMPP & LMPI mendatangkan kantor dinas kesehatan, yang mana ingin pertanyakan permasalahan anggaran Covid-19 di tahun 2020. Saat dikomfirmasi kepala dinas kesehatan Dr. Widyatmoko kurniawan,Sp.B menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui soal anggaran tersebut.


Pada hari selasa (05/04/2021), ketua Ormas LMPP Dedy Ferdiansyah & ketua LMPI Candra Dinata bersama mengawal dan mempertanyakan anggaran Covid-19, dikarenakan ada penyimpangan soal anggaran covid-19.


Mendesak segera mengusut tuntas  anggaran covid-19 indikasi yg di maksud diantaranya seprti penyaluran insentif tenaga gugus tugas covid-19 yg seharusnya terelinasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan kementrian kesehatan Republik Indonesia. 


penghargaan tersebut  tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Mekanisme pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan Covid-19 adalah Dokter Spesialis Rp.15.000.000, Dokter Umum dan Gigi Rp.10.000.000 Bidan dan Perawat Rp.7.500.000 Tenaga Medis Lainnya Rp.5.000.000 Bentuk pemberian Insentif kepada tenaga medis kesehatan dari Pemerintah Republik Indonesia.


"Yang di sinyalir aroma-aroma KKN (korupsi, kolusi & nepotisme) yang berdampak merugikan keuangan negara"ujar Dedy.


"Akan tetapi fakta yg terjadi di lapangan tenaga medis yang telah di tetapkan gugus tugas penangan covid paling besar 5 jt, bahkan ada yang menerima 2jt sekian"tutupnya. 

No comments

Powered by Blogger.