Dua Orang Pengedar Marijuana Dari Desa Batu Niding Dibekuk
LAHAT, SS - Tim Walet Satnarkoba Polres Lahat terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Kali ini dua orang pengedar marijuana alias daun ganja dari Desa Batu Niding, Kecamatan Pseksu, Lahat berhasil dibekuk.
Kedua tersangka itu adalah Andri Gunawan (22) dan Novra Arsidi. Kedua tersangka ini diringkus polisi, Rabu (24/03/21).
Dari tangan tersangka Andri Gunawan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 paket kecil daun kering terbungkus kertas seberat 33.8 gram, 1 paket sedang daun kering terbungkus kalender dan 1 buah kotak plastik warna hijau berisikan daun kering ganja seberat 50 puluh gram.
Sementara dari tangan tersangka Novra Arsidi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar daun kering ganja terbungkus kertas seberat 180 gram, 1 paket sedang daun kering ganja terbungkus kertas seberat 27.4 gram, 1 buah kotak receiver K - Vision C 2000, 1 Unit Timbangan serta 1 paket kecil daun ganja seberat 3,9 gram.
Berdasarkan informasi, penangkapan kedua tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas kedua tersangka. Menindak lanjuti laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tanpa membuang waktu lagi, ketika tersangka Andri Gunawan sedang tidur dirumahnya, polisi langsung menggerebeknya sekitar pukul 01.30 WIB dan barang buktinya ditemukan dibawah kasur setelah polisi melakukan penggeledehan.
Kemudian hanya berselang beberapa jam tersangka Nopra Arsidi juga berhasil dibekuk tanpa perlawanan dikediammnya sekitar pukul 03.00 WIB, berikut barang bukti yang disimpannya di mesin cuci dalam kamar mandi turut juga disita.
"Kedua tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan untuk proses pengembangan lebih lanjut. Kita terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba tidak hanya diperkotaan namun juga di pelosok pedesaan menjadi fokus pemberatasan narkoba," tegas Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar di dampingi Kaur Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono, SH.(Fry)

Post a Comment