PBB Masjid Dipungut, Bapenda Mengaku Terjadi Kesalahan Teknis


LAHAT, SS
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat memungut Pajak Bumi dan Bangunan dari objek pajak yang berupa Masjid di Kawasan Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat.


Dari bukti pembayaran PBB tercatat Masjid Al Amin harus membayar sebesar Rp. 41.158 ( empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah). Tidak hanya Masjid Al Amin, Masjid Nurul Islam juga membayar PBB sebesar Rp.28.416.


Kepada wartawan saat dikonfirmasi, pihak Bapenda sendiri mengaku telah terjadi kesalahan teknis dari pungutan PBB kepada masjid.


" Kita belum tahu berapa jumlah masjid yang sudah terpungut PBB nya, tapi terjadi karena kesalah teknis," kilah Kepala Bapenda Lahat melalui Kasubid PBB Bapenda Fery Kurniawan, Rabu (17/02/21). (Fry)

No comments

Powered by Blogger.