Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Datar Akan Jalani Sidang Perdana
![]() |
| Mantan Pjs Kepala Desa Datar bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang senin mendatang. |
OKUS, SS - Mantan Pjs Kepala Desa Datar, Kecamatan Muaradua Sudarsono (45), yang diduga korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp459 juta, telah memasuki masa persidangan, Jumat (14/2/20).
Saat ini telah dipindahkan ke Lapas kelas 1 Pakjo Palembang dari Lapas kelas II B Muara Dua, pemindahan dari Rutan Muaradua ini karena pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020, akan menjalani persidangan tahap pertama.
Sebelum nya tersangka ini sempat ditahan selama 14 hari di Rutan kelas II B muaradua, sebagai titipan kejaksaan negeri Oku Selatan setelah berkas perkara nya dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian Polres OKU Selatan.
Seperti yang dilansir sebelumnya, bahwa tersangka Sudarsono yang juga sebagai pegawai Satpol PP OKU Selatan, Pjs Kepala Desa Datar Kecamatan Muaradua pada periode 2016, selaku kuasa pengguna anggaran Dana Desa Sudarsono menyalahgunakan wewenangnya. Diduga tidak merealisasikan beberapa item pekerjaan, maka dengan adanya perbuatan nya tersebut negara dirugikan sebesar Rp.459 juta dari dana Desa anggaran 2016.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Agsyana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka dipindahkan karena akan menjalani sidang perdana di Palembang.
"Pemindahan tersangka dari Rutan muaradua ini karena hari senin akan diadakan sidang perdana di Pengadilan Tipikor palembang dan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. " Ujar kasi Intel.(Yogi)

Post a Comment