Warga Pulai Gading Desak PT IM Untuk Kembalikan Lahan
![]() |
| Lahan Warga Desa Pulai Gading. |
MUBA, SS - Masyarakat Desa Pulai Gading merasa dibohongi, dan mendesak Perusahan PT Ita Mogureben agar mengembalikan lahan kebun kepada warga sesuai dengan Kesepakatan bersama sebelumnya.
Bahwa pembagian kebun inti 50 persen dan kebun plasma 50 persen dengan luas lahan 8000 hektar,
di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2005.
Diduga sampai saat ini masyarakat desa tersebut belum pernah menerima kebun plasma dari pihak perusahaan,
akibatnya rakyat dan negara dirugikan selama puluhan tahun.
Menurut warga Pulai Gading Berinisial S.N mengatakan kepada wartawan, Senin (25/11/2019) minta kepada pihak perusahaan PT Ita Mogureben untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat.
"Karena sejak tahun 2005 sampai sekarang pihak perusahaan PT. Ita Mogureben sudah membohongi kami dan diduga tidak ada itikad baik terhadap masyarakat, jadi kami tidak mau lagi kebun plasma yang kami minta pihak perusahaan tersebut mengembalikan lahan kebun kami takut nantinya kami akan dibohongi lagi," ucapnya.
Lanjutnya, "Hal ini sudah kami serahkan kepada pihak Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas - Pelhut) Muba untuk menyelesaikan permasalahan ini," tambahnya.
Sementara itu Ketua Legmas-Pelhut Muba Sekaligus Sekretaris BMI Muba Suharto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan sengketa lahan perkebunan antara masyarakat Pulai Gading dan pihak PT Ita Mogureben dan permasalahan ini sudah berlarut larut dialami masyarakat pulai gading.
"Untuk itu kita minta kepada semua pihak instansi terkait agar dapat menyikapi persoalan ini dengan serius, kita juga minta kepada pemkab Muba agar membentuk tim khusus untuk meninjau ulang terkait lokasi PT Ita Mogureben sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Selain itu, Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (P2KA), Adiyosafri.Ssi. melalui Wakil Satgas P2KA Habibi mengatakan pihaknya menerima pengaduan pada tanggal.18/09/2019 dari masyarakat antara masyarakat Desa Pulai Gading.
"Kita akan mencoba dulu menentukan subjek dan objek nya dan satgas akan mempelajari lebih lanjut tentang pokok permaslahan ini dan akan berkordinasi dengan beberapa pihak, terkait permasalahan ini," jelasnya saat dikonfirmasi Via Pesan Rabu (28/11/2019).
Lebih jauh ia menjelaskan, satgas berfungsi sebagai penengah dengan menerapkan jalur mediasi antara kedua belah pihak yang berkonflik.
"Apabila kalau kedua belah pihak tidak bisa menemukan kesepakatan maka satgas P2ka akan rekomendasikan permaslahan ini ke Pemkab Muba, harapan kita semoga permasalahan lahan yang ada di masyarakat pulai gading dapat di selesaikan secara baik-baik melalui jalur musyawarah," harapnya.
Sementara pihak perusahaan sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Alam

Post a Comment