Satu Bulan Buron, DPO Kasus Curat Keok Dilumpuhkan Polisi
![]() |
| DPO Terkait kasus curat berhasil dibekuk Polres Muba |
MUBA, SS - Satu bulan buron, Pemuda ini terpaksa dilumpuhkan Satreskrim Polres Musi Banyuasin karena melawan dan hendak melarikan diri, Selasa (03/12/19).
Tersangka yakni bernama Fery Irawan (27) terkait kasus Curat di Perumahan Praja Permai Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, beberapa waktu lalu.
Dua rekan tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang mejalani hukuman beserta barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut berupa 1 unit Sepeda Motor Nopol BG 6105 SM, 1 unit Sepeda Motor Supra Fit Tanpa Nopol, 1 buah kunci leter Y warna Hitam, 1 buah obeng warna hitam, 2 buah kunci Palsu, 1 Bilah Pisau bergagang kayu lebih kurang 20 cm.
Kronolgi sebelumnya ketiga tersangka Selasa (02/10/19) sekira pukul 02.00 Wib, ketiganya pergi mengarah ke komplek perumahan Praja Mukti Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, tersangka yang bernama Bobi One Bin Nurdin (sedang menjalani hukuman), Pingko Alias Iwan Bin Zainal (sedang menjalani hukuman) dan Fery Irawan Bin Markusi saat itu sudah merencanakan pencurian dari Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba dengan menggunakan sepeda motor jenis Supra Fit bertiga berboncengan, yang dikendarai oleh tersangka Feri, setelah tiba disekayu ke-3 pelaku berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambilnya.
Kemudian saat melintas di perumahan Praja Mukti, mereka melihat 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 6015 SM yang ada di dekat rumah korban, lalu sepeda motor berhenti dan pelaku Bobi One turun dari sepeda motor untuk mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan Fery dan Pingko standbay dimotor untuk mengawasi keadaan setempat.
namun sial dialaminya saat sepeda motor sudah didorong Bobi One sekira 10 meter, tiba - tiba ada yang melihat aksi pencurian tersebut sehingga sepeda motor ditinggalkan dan bobi dikejar massa hingga tertangkap, sedangkan Pingko dan Fery melarikan diri.
Namun Polisi mengetahui identitas pelaku tersebut, unit Buser polres Muba melakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap di seberang jembatan Musi simpang dusun lama Kelurahan Soak Baru yg mana saat itu tertangkap pelaku Pingko sedangkan pelaku Fery berhasil melarikan diri.
Sehingga korban Adi Candra Bin Herman (23) warga dusun II Desa Gajah Mati Kecamatan, Sungai Keruh Kabupaten Muba melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba.
Mendapati informasi keberadaan tersangka DPO, Kanit pidum IPDA Nasirin, SH berserta Anggota Buser Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di kebun miliknya di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh.
Setelah diamankan, tersangka saat itu juga ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan Laras panjang di kediaman tersangka, saat hendak dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut tersangka berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak melarikan diri, sehingga di beri tindakan tegas terukur hingga mengenai kaki tersangka.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan masih dalam penyidikan.(Humas Polres Muba)
Laporan : Alam.

Post a Comment