Bawa Senpira dan Sajam, Polsek Lais Resor Muba Ringkus Dua Pemuda Ini

Kedua tersangka berserta barang buksi senjata api rakitan telah diamankan Polsek Lais Resor Musi Banyuasin
MUBA, SS - Pirnando (24) dan Heri Yanto (20) terpaksa diamankan Aparat Polsek Lais Resor Muba, karena kedapatan miliki senjata api rakitan (Senpira) dan senjata tajam (Sajam), Kedua tersangka merupakan warga Dusun 1, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu siang (23/11/19).

Penangkapan berawal saat unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SUNARDI beserta anggotanya melakukan patroli rutin di Jalan Umum Simpang 6, Dusun 5, Desa Teluk Kijing 3, Kecamatan Lais  Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengendara yang akan melintasi jalan.

Namun diperjalanan anggota melihat 2 orang yang mengendarai sepeda motor gerak geriknya mencurigakan, dengan sigap dan cepat anggota langsung memberhentikan laju kendaraan tersebut.

kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap  keduanya didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit  yang diselipkan tersangka pada  bagian pinggang sebelah kiri, sedangkan rekannya yang dibonceng ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol silinder isi 4 (empat) dan di dalam silinder terdapat 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 mm  yang diselipkan tersangka pada  pinggang  bagian depan.


Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH mengatakan Kedua tersangka berserta barang bukti diamankan ke Polsek Lais guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dalam tindak pidana yang berbeda, pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951," tutup Kapolsek. (Humas Polres)


Laporan : Alam

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.