Parhan Berza : Sri Marhaeni Dapat Rekomendasi Resmi Dari Ketum Partai Golkar
LAHAT, SS - Polemik penunjukan kursi Wakil Ketua DPRD Lahat dari Partai Golkar antara Tanhar Effendi dan Sri Marhaeni terus berlanjut.
DPD partai Golkar Lahat memutuskan bahwa Sri Marhaeni SH adalah yang mendapat rekomendasi resmi dari DPP Partai Golkar yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Airlangga Sucipta dan Sekjen untuk duduk sebagai Wakil Ketua II DPRD Lahat 2019-2024.
Sekretaris DPD Partai Golkar Lahat H Zawawi Kadir mengatakan, memiliki mekanisme sendiri untuk penunjukkan siapa yang duduk menjadi Wakil Ketua DPRD Lahat dan sesuai dengan AD/ART partai maka nama Sri Marhaeni SH adalah yang mengantongi rekomendasi resmi dari partai yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Sucipta.
Sedangkan, rekomendasi yang pegang oleh Tanhar Effensi adalah surat rekomendasi dari Pansel (Panitia Seleksi) dan bukan surat rekomendasi partai.
"Partai Golkar berbeda dengan partai lain dan memiliki mekanisme sendiri. Saat verifikasi masih dilakukan, Tanhar langsung melangkahi DPD Partai Golkar Lahat sehingga rekomendasi yang dipegangnya adalah surat keputusan dari Pansel dan tidak resmi," ujarnya.
Dijelaskannya, sebelumnya DPRD Partai Golkar Lahat telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPD satu dan ada dua nama yang masuk verifikasi yakni H Ghazali Hanan MM dan Sri Marhaeni SH.
Namun, setelah melalui beberapa tahapan nama Sri Marhaeni SH yang memenuhi persyaratan untuk duduk di kursi Wakil Ketua 2 DPRD Lahat.
"Intinya Partai Golkar Lahat hanya mengakui Sri marhaeni sebagai Wakil Ketua bukan Tanhar Effendi. Terkait adanya kabar bahwa DPD Partai Golkar Lahat mengangkangi rekomendasi DPP itu sangat tidak benar dan kami menghargai AD/ART partai," imbuhnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Lahat Farhan Berza MM menuturkan, Partai Golkar akan melihat prestasi para anggota selama menjadi keanggotaan partai dan duduk menjadi anggota dewan dalam memutuskan siapa yang berhak duduk sebagai ketua maupun wakil ketua.
Hasil verifikasi yang dilakukan, ternyata nama Sri Marhaeni dinyatakan layak oleh DPP untuk menjadi Wakil Ketua 2 DPRD Lahat sehingga DPD Golkar Lahat tidak akan melawan keputusan partai.
"Tanhar Effendi juga bukan kader Partai Golkar, namun dia tidak mematuhi mekanisme sesuai AD/ART partai. Karenanya jika yang bersangkutan menentang keputusan ini, maka kami persilakan untuk mengajukan keberatan ke DPP Partai Golkar langsung," jelasnya.
Ditambahkan Farhan, jika melihat prestasi selama duduk menjadi anggota DPRD Lahat lima tahun terakhir, Sri Marhaeni SH lebih berprestasi daripada Tanhar. Bahkan lebih memiliki loyalitas, sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan dan memenuhi penilaian selama proses verifikasi berlangsung.
"Kami harap Tanhar mematuhi AD/ART partai. Partai Golkar berbeda dengan partai lain dan memiliki mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan. Untuk sanksi nanti akan dibahas bersama dengan seluruh kader dan DPD Satu," pungkasnya.(Fry)

Post a Comment