PN Muara Enim Gelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum

MUARA ENIM, SS - Pengadilan Negeri Muara Enim bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum kepada masyarakat yang terdapat di desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kali ini, Tim Kadarkum Pengadilan Negeri  Muara Enim melakukan sosialisasi di Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul bertempat di Aula Pasar Tanjung Enim, Kamis (08/08/2019) yang dihadiri oleh RT-RW dan Petugas Bhabinkabtibmas serta Babinsa dalam wilayah kelurahan Pasar Tanjung Enim.

Sosialisasi Kadarkum dari Tim Kadarkum Pengadilan Negeri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Elvin Andrian SH MH didampingi Hakim Dedek Agus Kurniawan SH MH, Sekretaris Syaifullah SE MM  Andre Syahwijaya, Panitera Pengganti dan beberapa anggota tim lainnya.

Dalam penjelasannya Elvin menyampaikan empat pokok persoalan hukum pidana dan pelayanan aplikasi agar dapat diketahui oleh masyarakat diantaranya UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang merupakan tindak pidana ldengan kasus tertinggi di Kabupaten Muara Enim yang hampir mencapai 60 persen terlibat kasus ini,  Kedua. masalah aplikasi Surat keterangan Elektronik secara online, ketiga Aplikasi gugatan atau e-Court secara online biasanya digunakan advokat atau pengacara. dan yang keempat yaitu tata cara gugatan sederhana yang berkait dengan waktu biaya yang kaitannya yang harus disederhanakan.

Ditegaskannya, bahwa saat ini bahaya kejahatan yg diakibatkan.oleh narkotika ini sudah merambah kesemua lapisan, tak hanya aparat penegak hukum. namun peran serta masyarakat dapat menekan dan mencegah maraknya.

Lanjut Elvin lagi, bahwa saat ini jika kita tidak melaporkan terkait adanya pengguna narkotika bisa dipidana. namun jika ada yang tau disekitarnya terindikasi atau pengguna narkoba tentu harusnya dikoordinasi dengan.masyarakat setempat. untuk dilakukan pembinaan  kecuali sudah kategori pengedar tentu harus cepat dilaporkan ungkapnya.

Lurah Pasar Tanjung Enim Najibburahman SE MM menyambut baik sosialisasi keluarga sadar hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri Muara Enim yang bekerjasama dengan Pemkab Muara Enim. Tentu merupakan upaya pembelajaran bagi masyarakat yang pada dasarnya kurang mengerti terkait masalah hukum dan berbagai penyederhanaannya termasuk pelayanan hukum yang berkaitan dengan aplikasi online. urainya.

Sementara salah satu ketua RW 7 Kelurahan Pasar Tanjung Enim Hijazzi dalam kesempatan ini minta kepada tim sosialisasi kadarkum PN Muara Enim,  agar dapat lebih rutin melakukan sosialisasi seperti ini sehingga masyarakat dapat lebih mengerti menyangkut hal-hal yang disampaikan terlebih yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Banyak dan semakin sering dilakukan sosialisasi tentu akan membuahkan pengetahuan kepada masyarakat sehingga menciptakan masyarakat yang cerdas hukum yang berkaitan dengan visi misi kabupaten Muara Enim dapat tercapai pungkasnya.(KLT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.