Dua Pria Tua Pecandu dan Perantara Daun Ganja Berakhir ke Jeruji Penjara
LAHAT, SS - Tua-tua keladi semakin tua semakin menjadi, mungkin kalimat yang pantas ditujukan kepada Brapudin alias Apon (69) dan rekanya Herman Jamel (49) keduanya warga Jalan Veteran Kelurahan RD. PJKA Banda Agung, Lahat.
Pasalnya, kedua pria itu tertangkap tangan memiliki daun ganja oleh Satnarkoba Polres Lahat pimpinan AKP Bobby Eltarik, SH, MH.
Kedua tersangka berhasil diciduk polisi dirumah kontrakannya di Jalan Veteran, Kelurahan RD PJKA, Bandar Agung, Lahat, Sabtu (10/08/2019) sekitar pukul 00.20 WIB.
Tertangkapnya kedua tersangka itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas yang dilakukan kedua tersangka dikontrakannya.
Menindak lanjuti laporan itu, lantas polisi pun langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya penyergapan dilakukan.
Tersangka Brapudin serta Jamel tak berkutik, ketika barang bukti 2 linting ganja siap hisap dan 3 paket kecil ganja seberat 4,13 gram berhasil ditemukan polisi.
Dengan barang bukti itu, terpaksa kedua tersangka mengurung niatnya untuk pesta daun ganja lantaran polisi menggelandangnya ke Mapolresta Lahat.
"Dari hasil pengakuan kedua tersangka ini diketahui jika tersangka Brapudin hanya pemakai dan daun ganja itu diperolehnya dari tersangka Jamel yang diduga sebagai perantara bandarnya. Selain daun ganja itu, kita juga menyita tas pinggang warna biru merk Navyclub yang digunakan tersangka Jamel untuk menyimpan daun ganjanya," ungkap Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik, SH, MH kepada wartawan, Senin (11/08/2019) seraya menegaskan telah melakukan pengembangan dari tertangkapnya kedua tersangka tersebut.(Fry)

Post a Comment