Dirumah Kontrakannya, Kakak Beradik Pengedar Shabu Digerebek
PAGARALAM, SS - Tak disangka kedua kakak beradik ini memiliki keberanian untuk menjadi pemakai sekaligus pengedar shabu-shabu. Meskipun terkenal licin dan sering luput dari penyergapan polisi, namun sepak terjangnya berakhir sudah.
Kakak beradik yang diketahui bernama Anita Suryana Karay (42) Warga Air Perikan, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Emilia (34) Warga Sumber Agung Lubuk Linggau 1, Kota Lubuk Linggau, berhasil dibekuk dirumah kontrakannya dikawasan Tanjung Agung, Pagaralam Selatan, Senin (15/07/19) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kini keduanya telah mendekam di Hotel Prodeo Mapolresta Pagaralam, setelah Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak yang telah di lakban hitam berisikan 4 (empat) paket yang diduga shabu shabu serta 1 buah sekop yg terbuat dari pipet plastik.
Tidak hanya itu di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah pirek kaca yang didalamnya diduga bekas cairan shabu shabu dan beberapa pipet plastik ,1 buah bong alat hisap shabu shabu dan 1 buah kotak gambar kartun yang berisikan 1 bal plastik klip kosong list merah.
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi menjelaskan, tertangkapnya kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) setelah keberadaannya terendus. Penyergapan terhadap kedua tersangka pun dilakukan. Lantaran panik melihat kedatangan polisi, akhirnya tersangka Emilia membuang sesuatu.
"Guna memastikan apa yang dibuangnya, lalu anggota kita langsung mengambilnya. Setelah dilihat isinya ternyata itu adalah narkoba, kedua tersangka pun langsung diamankan bersama seluruh barang bukti yang berhasil juga ditemukan didalam kontrakannya," pungkas AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi.(Aksanul)

Post a Comment