BB Narkoba dan Senpira Dimusnahkan Kejari Lahat

LAHAT, SS - Kejaksaan Negeri Lahat bersama Forkomfinda kembali memusnahkan puluhan barang bukti kasus pidana umum dari bulan Juni hingga September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, (Inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri Lahat, Kamis (18/07/2019).

Dalam pemusnaan tersebut, Narkoba jenis ganja kering sebanyak 8 batang dan paketan seberat 155,546 gram, Sabu (Metamfetamina) 112, 001 gram, dan tablet MDMA (inex) sebanyak 15 butir.

Selain itu, sebanyak 234 botol minuman keras dari berbagai merk turut dimusnahkan, dan juga senjata api rakitan laras pendek sebanyak 5 pucuk beserta amunisi peluru sebanyak 17 butir.

Kajari Lahat Nana Suparna SH. mengatakan, kegiatan ini merupakan sebagian dari penegakan hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap.

"Kami sebagai eksekutor telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah Inkracht," terangnya.

Lebih jauh, Nana mengatakan dalam hal ini, paling banyak kasus yang di tangani adalah kasus Narkoba.

Perlu peran serta dari kita semua dan seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi perlu adanya kerja sama antar lembaga.

Selain itu, ia juga mengatakan, ada barang bukti 2 drum Formalin yang akan dimusnahkan, namun karena itu merupakan zat kimia kita tidak musnahkan disini," ujarnya.

Ditempat yang sama, Bupati Lahat Cik Ujang SH mengajak agar pemberantasan Narkoba diawali dari instansi masing-masing, karena menurutnya saat ini narkoba telah masuk ke desa-desa.

"Untuk memberantas narkoba, saya minta kita awali dari instansi kita dulu, nanti baru ke masyarakat dan saat ini hampir semua lapisan masyarakat telah menggunakan narkoba," tandas Cik Ujang.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.