Di-PHK Ditempatnya Kerja, Nurjanah Tuntut Pesangon yang Sesuai
MUARA ENIM, SS – Nurjanah, salah satu mantan karyawan Apotik Trijaya Tanjung Enim Kecamatan mengeluhkan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta pesangon yang tidak sesuai yang didapat dari pihak manajemen Apotik Trijaya dibawah naungan PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global tempatnya bekerja.
Dikatanya, dugaan PHK sepihak tersebut terjadi pada 18 September 2018 yang lalu. Dimana saat itu, dirinya hanya diberi dua pilihan alternatif yang dianggap kurang profesional.
“Persoalan ini muncul sejak saya buka usaha Apotik sendiri, saya ingin berkembang, karena saya berpikir tidak selamanya saya harus bekerja dengan orang. Namun saya tetap berusaha untuk profesional dengan tetap bekerja dan menjalankan tugas saya di perusahaan tersebut secara professional. Saat owner Apotik Trijaya atau dokter Ingguan Novantri mengetahui saya ada usaha apotik, sejak itulah saya kemudian dipanggil dan diberi pilihan untuk tetap buka, tapi saya berhenti bekerja di perusahaan yang ia pimpin atau saya tutup usaha saya, dengan cara Apotik saya ia beli dan saya tetap bekerja dengan dia," katanya.
Selanjut terang Nurjanah, Manajemen Trijaya tidak memberikan pilihan yang tepat kepadanya, karena ia tidak mau menutup usahanya itu. Kemudian ia disuruh untuk menanda tangani surat pengunduran diri dari perusahaan tersebut, namun ditolaknya dan tidak mau tanda tangan.
“Saya telah bekerja selama 12 tahun, dan saya hanya diberi pesangon awalnya cuma 2 juta, namun saya tolak karena saya rasa itu tidak sesuai dengan lamanya masa kerja saya. Kemudian ditambah lagi sebanyak 1 juta, jadi totalnya Rp 3 juta, dan nominal itu sangat tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.
Tak hanya itu saja, lanjutnya, bahwa ia juga menyesalkan selama bekerja tidak pernah diberi dan menandatangani perjanjian kerja oleh pihak manajemen.
Ia mengaku, bahwa permasalahan ini telah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Muara Enim untuk mendapatkan solusinya.
" Namun hasilnya sangat tidak memuaskan, saya kecewa, karena hasil mediasi dari Disnaker saya hanya dianjurkan kembali bekerja diperusahaan tersebut. Padahal yang saya inginkan agar perusahaan tersebut memenuhi hak saya sebagai tenaga kerja saat saya di PHK," tuturnya.
Sementara itu, Manajemen sekaligus Owner PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global, dr Ingguan Novantri SPog saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.
" Dia sudah dianjurkan oleh Disnaker untuk bekerja kembali di perusahaan kami, namun dia tidak mau dan perlu diketahui bahwa gaji yang ia terima setiap bulan itu diatas UMR dan saya rasa tidak ada permasalahan lagi. Sudah ya saya mau kerja dulu," ungkapnya.(KLT)

Post a Comment