Ketua FM2B Protes Adanya Perda Pesta Malam
MUSI BANYUASIN, SS – Adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Pesta Malam mendapatkan protes dari Ketua Forum Masyarakat Muba Bersatu (FM2B) Kurniadi ST. Ia mengatakan, bahwa sangat tidak setuju adanya Perda terkait pesta malam ditutup, karena hiburan pesta malam sudah menjadi tradisi dan budaya masyarakat Musi Banyuasin khususnya.
“Saya benar-benar tidak setuju kalau tradisi dan budaya daerah dihilangkan. Sebab tradisi dan seni budaya itu adalah warisan yang sudah turun menurun dari nenek moyang kita,” ujarnya kepada portal ini, Jum’at (2/2).
Dikatakannya, FM2B dan sejumlah tokoh masyarakat Muba yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai seni budaya dan adat istiadat, berencana akan menggelar aksi damai, dengan tujuan agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merubah Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kabupeten musi banyuasin beberapa bulan yang lalu itu.
“Padahal di dalam pesta malam itu ada cara untuk menghindari kemaksiatan dan para peredaran narkoba, salah satunya aparat keamanannya memakai pakaian dinas atau seragam polisi, otomatis para bandar narkoba dan pengguna narkoba akan takut melihatnya. Sedangkan untuk menghindari kemaksiatan, para istri dapat ikut menonton hiburan tersebut, sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, apabila di dalam hiburan itu kembali ke tradisi lama, meja kursi bagian depan di susun rapi dan minum minuman tidak diperbolehkan, maka jalannya acara akan aman,” ungkapnya.
Masih kata Kurnaidi, ia sangat menyeyangkan adanya Perda tersebut, karena di dalam pesta banyak sanak famili, jiron tetangga dan para sahabat yang telah banyak membantu pendanaan pernikahan saat salam salaman dan di saat lelang waktu hiburan malam di mulai.
Kurniadi mengaku dalam aksi nanti, pihaknya meminta agar pihak eksekutif dan legislatif mengkaji ulang Perda terkait penyelenggaraan hiburan dan pesta malam, karena perda tersebut seharusnya menata agar penyelenggaraan segala bentuk hiburan agar lebih baik, terkondisi aman dan kondusif, tidak penuh unsur pornografi dan bebas dari narkoba. Bukan melarang alias tidak diperbolehkan hiburan rakyat dan pesta malam.
“Sekali lagi saya katakan, kepada Pemkab Muba maupun DPRD Muba untuk segera merevisi Perda hiburan rakyat”, pungkasnya.(warto)

Post a Comment