Kajati Kepri Gelar Konferensi Pers

NATUNA, SS - Usai briefing bersama Ketua IAD Wilayah Kepri Amiek Wulandari Yunan dan jajaran Kejari Natuna di Hotel Natuna, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Yunan Harjaka SH MH menggelar konferensi pers, Rabu siang (7/2).

Dalam kesempatan itu, Kajati menyampaikan, bahwa akan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Juli Isnur SH MH agar melakukan penerangan dan penyuluhan tentang hukum, ke Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat.

“Rencananya bulan depan, saya perintahkan Kejari Natuna untuk melakukan penyuluhan dan penerangan masalah hukum ke Sedanau,” kata Yunan.

Yunan menjelaskan, penyuluhan hukum yang dimaksud adalah terkait masalah hukum kelautan dan perikanan terhadap nelayan tradisional yang ada di Sedanau, karena Sedanau merupakan sentra nelayan ikan hidup seperti napoleon dan kerapu, supaya masyarakat tahu tentang hukum dan tata cara menangkap ikan dengan baik dan benar.

"Supaya masyarakat nelayan tidak terjerat dengan hukum, dengan cara yang salah menangkap ikan,” ujarnya.

Yunan juga memerintahkan supaya Kajari beserta jajarannya tidak menginap di hotel selama melakukan penyuluhan dan penerangan masalah hukum di Sedanau, justru Yunan menyuruh nginap di rumah-rumah warga saja, agar bisa berbaur langsung bersama masyarakat," kata Yunan.

Dikatakannya, bahwa hari selasa (6/2) yang lalu, ia didampingi Bupati Natuna H Abdul Hamid Rizal beserta beberapa pimpinan OPD dan Kejari juga sudah melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Sedanau.

Yunan menambahkan, selama menjadi Kajati Kepri, masalah korupsi yang sering terjadi di Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas merupakan yang tertinggi di Kepri yang pejabatnya banyak tersandung.

“Presentasenya saya kurang tahu, yang jelas jika didaerah lain di Kepri ada satu kasus, Natuna dan Anambas ada lima kasus,” jelas Yunan.

Yunan mengatakan pihaknya mengaku kasus penyelewengan dana aspirasi untuk pembangunan perumahan DPRD Natuna yang berada di Puak, Kecamatan Bunguran Timur, masih terus bergulir.

Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui masalah kelanjutan hukum atas kasus yang terjadi pada pembangunan gedung Kantor DPRD dan Pasar Modern di Natuna.

“Masalah perumahan dewan dan pasar modern kami tidak tahu, itu yang nangani Polda Kepri,” tutup Yunan.(lohot)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.