Disnakertrans Imbau Perusahaan di Natuna Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

NATUNA, SS - Kurang antusiasnya perusahaan yang masih banyak belum mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaan dan kesehatan menjadi perhatian yang serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna. Hal ini diungkapan Kepala Disnakertrans Hussyaini, Senin (5/2) saat ditemui sinarsumatera.com diruang kerjanya.

“Jangankan mendaftar ke BPJS, pengusahanya pun masih banyak yang tidak melaporkan identitas usaha dan jumlah pekerja yang di pekerjakan ke Disnakertrans," ujarnya.

Hussyaini membeberkan, sebenarnya bukan susah dan mahal mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS.

“Contohnya kita maklum kalau pengusaha kontraktor kadang-kadang ada proyek, kadang tidak. Tapi saat ada proyek, contoh nya proyek itu hanya tiga bulan, ya tiga bulan kita bayarkan BPJSnya, jika tidak ada kerja, ya ngak usah di bayar,” terangnya.

BPJS sebagai salah satu perlindungan tenaga kerja dan untuk membantu perusahaan apabila ada kecelakaan kerja bagi perkerjanya menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Hussyaini juga mengatakan pihak Disnakertrans  berharap dan menghimbau kepada perusahan yang belum mendaftar pekerjanya sebagai perserta BPJS Ketenaga kerjaan dan kesehatan agar mendaftarkan pekerjanya.

“Saya minta di tahun 2018 ini semua perusahaan yang belum melapor ke Disnakertrans segera laporkan karena itu termasuk program Disnakertrans tahun ini. Jika tidak melapor, Disnakertrans akan bekerja sama dengan perizinan agar jangan di perpanjang SIUP dan perizinan usaha lainnya,” katanya.

Terakhir Hussyaini mengingatkan tetap dan selalu memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada seluruh pengusaha-pengusaha yang ada agar mengikuti aturan pemerintah.(Lohot)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.