Dibujuk Akan Dinikahi, Rudi Setubuhi Anak Dibawah Umur

PRABUMULIH, SS - Fedofilia merupakan kelainan pisikologi yang di derita seseorang dengan melampiaskan hasrat seksualnya pada anak di bawah umur. Yang lebih mencengangkan lagi, Predator Seks Fedofilia ini ternyata ada di Kota Prabumulih.

Terkuaknya Kasus asusila tersebut, setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan Ipda Usmantoro mendalami laporan orang tua korban yakni SI (37) dengan nomor : LP/B/20/I/2018/Sumsel/Res PBM.

Dalam laporan tersebut SI (37) menyebutkan, jika anaknya telah disetubuhi oleh Rudi Ono (31) warga Jalan Arimbi RT 04 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku yang saat itu tengah berada dikediamannya. Dihadapan petugas pelaku mengaku mengajak korban berhubungan badan dengan modus merayu korban untuk dinikahi.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto SH saat dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan interogasi pelaku terkait kasus pencabulan yang ia lakukan kepada korban. Pelaku berdalih hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Namun pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban sebagai pertanggungjawaban. Proses hukum tetap berjalan, mengingat korban merupakan anak dibawah umur," ujar Heryadi.

Eryadi menegaskan, pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dan akan diancam hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, pelaku yang masih bujangan ini mengaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Hal itu ia lakukan lantaran tergiur dengan dengan kemolekan tubuh korbannya.

"Awalnyo dio memang nolak pak, tapi aku bujuk dan rayu dio. Akhirnyo dio pun pasrah saat aku menyetubuhinyo. Aku dak do ngancam, malah aku siap tanggungjawab untuk menikahinyo," katanya.(Ard/Bio)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.