Warga Keluhkan, Jabatan Kades Diduga Disalahgunakan
*Disinyalir Terima Suap Terkait Izin Limbah
LAHAT, sinarsumatera.com - Diduga telah menyalahgunakan jabatan Kades Perangai Kecamatan Merapi Selatan (Ant-Inisial-red) dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, terkait izin limbah membelah aliran Sungai Laru yang dilakukan oleh manjemen PT ERA, oknum Kades beserta perangkatnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 150 juta dan tanpa sepengetahuan masyarakat serta tidak ada musyawarah, sehingga warga desa tidak bisa lagi memanfaatkan sungai tersebut untuk kebutuhan hidup.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perangai, Edwin mengatakan, bahwa selama menjabat Kades beliau tidak pernah melayani masyarakat bahkan jarang sekali ada ditempat disaat warga membutuhkan dan yang paling menyakitkan adalah terkait adanya operasional PT. ERA, Kades malah memanfaatkan jabatan dengan menyalahgunakan wewenang khususnya terkait aliran limbah yang sebelumnya ditegaskan tidak boleh dibuang ke sungai.
“Faktanya mereka malah inkar janji dengan sengaja membelah aliran sungai dan hal ini diketahui kades. Ironisnya, kades beserta perangkatnya malah mendapat suap sebesar Rp.150 Juta dan kami ada bukti photonya," ujarnya.
Selain itu, oknum Kades Perangai juga tidak pernah melakukan musyawarah terkait rencana pembangunan desa yang menggunakan ADD, sehingga membuat masyarakat semakin resah.
"Kami harap yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini jelas membuat warga kecewa padahal kami telah banyak berkorban untuk memenangkan dia pada waktu Pilkades tempo hari," imbuhnya.
Sementara itu, Yustar warga Desa Perangai mengungkapkan, sejak PT. ERA beroperasi warga belum pernah sama sekali merasakan efek positifnya. Jangankan menjadi pekerja disana, dana CSR yang pernah dijanjikan perusahaan pun belum pernah dinikmati baik itu dalam bentuk santunan maupun bantuan perbaikan infrastruktur desa.
“Kami sudah sangat tidak tahan dengan ulah kades dan berharap Pemkab Lahat segera mengusut tuntas sebelum warga bertindak anarkis," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Misri mengungkapkan, secepat mungkin akan ke lokasi untuk memastikan apakah benar limbah PT. ERA menyalahgunakan dengan membelah sungai.
"Jika benar tentu Pemkab Lahat tidak akan diam dan akan ada sanksi tegas yang diberikan. Sedangkan untuk indikasi gratifikasi atau pungli seperti yang dilaporkan bukan wewenang DLH dan kita serahkan kepada pihak berwajib seperti Polisi dan kejaksaan," pungkasnya.(Arg)
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perangai, Edwin mengatakan, bahwa selama menjabat Kades beliau tidak pernah melayani masyarakat bahkan jarang sekali ada ditempat disaat warga membutuhkan dan yang paling menyakitkan adalah terkait adanya operasional PT. ERA, Kades malah memanfaatkan jabatan dengan menyalahgunakan wewenang khususnya terkait aliran limbah yang sebelumnya ditegaskan tidak boleh dibuang ke sungai.
“Faktanya mereka malah inkar janji dengan sengaja membelah aliran sungai dan hal ini diketahui kades. Ironisnya, kades beserta perangkatnya malah mendapat suap sebesar Rp.150 Juta dan kami ada bukti photonya," ujarnya.
Selain itu, oknum Kades Perangai juga tidak pernah melakukan musyawarah terkait rencana pembangunan desa yang menggunakan ADD, sehingga membuat masyarakat semakin resah.
"Kami harap yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini jelas membuat warga kecewa padahal kami telah banyak berkorban untuk memenangkan dia pada waktu Pilkades tempo hari," imbuhnya.
Sementara itu, Yustar warga Desa Perangai mengungkapkan, sejak PT. ERA beroperasi warga belum pernah sama sekali merasakan efek positifnya. Jangankan menjadi pekerja disana, dana CSR yang pernah dijanjikan perusahaan pun belum pernah dinikmati baik itu dalam bentuk santunan maupun bantuan perbaikan infrastruktur desa.
“Kami sudah sangat tidak tahan dengan ulah kades dan berharap Pemkab Lahat segera mengusut tuntas sebelum warga bertindak anarkis," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Misri mengungkapkan, secepat mungkin akan ke lokasi untuk memastikan apakah benar limbah PT. ERA menyalahgunakan dengan membelah sungai.
"Jika benar tentu Pemkab Lahat tidak akan diam dan akan ada sanksi tegas yang diberikan. Sedangkan untuk indikasi gratifikasi atau pungli seperti yang dilaporkan bukan wewenang DLH dan kita serahkan kepada pihak berwajib seperti Polisi dan kejaksaan," pungkasnya.(Arg)


Post a Comment