Tutupi Jalan, Satlantas Polres Lubuklinggau Tertibkan Pemasangan Tarub
LUBUKLINGGAU, sinarsumatera.com - Satlantas Polres Lubuklinggau terpaksa turun tangan membongkar tarub milik warga yang ingin melaksanakan hajatan di Jalan Garuda Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Kamis (25/18).
Hal tersebut dilakukan guna menertibkan agar masyarakat tidak lagi memasang tarub hingga menutupi ruas badan jalan.
Diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Lantas AKP Sukiman mengatakan, pembongkaran tarub milik warga tersebut dikarenakan sudah menutupi ruas badan jalan, hal tersebut dapat mengganggu para pengguna jalan khususnya bagi pengendara roda dua maupun roda empat, yang ingin melintasi jalan tersebut.
Masih diungkapnya, jalan raya merupakan jalan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Masyarakat harus tahu akan aturan tersebut agar mereka tidak lagi memasang tarub hingga menutupi ruas jalan alternatif.(@ri)
Hal tersebut dilakukan guna menertibkan agar masyarakat tidak lagi memasang tarub hingga menutupi ruas badan jalan.
Diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Lantas AKP Sukiman mengatakan, pembongkaran tarub milik warga tersebut dikarenakan sudah menutupi ruas badan jalan, hal tersebut dapat mengganggu para pengguna jalan khususnya bagi pengendara roda dua maupun roda empat, yang ingin melintasi jalan tersebut.
Masih diungkapnya, jalan raya merupakan jalan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Masyarakat harus tahu akan aturan tersebut agar mereka tidak lagi memasang tarub hingga menutupi ruas jalan alternatif.(@ri)

Post a Comment