Polres Lahat Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
LAHAT, SS - Kepolisian Resort (Polres) Lahat melalui Kasat Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawahi umur. Martin Simbolon (50) warga Pagardin Kikim Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan cabul kepada anak dibawah umur bernisial RM (10).
“Pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK, Selasa (9/1).
Kasus pencabulan itu berawal dirumah korban, Jumat (5/1). Ketika itu korban baru selesai mandi, kemudian korban masuk ke kamarnya untuk berpakaian. Melihat korban menuju kekamarnya, pelaku mengikutinya kemudian melakukan pencabulan dikamar korban. Kemudian korban berteriak dan pelaku ketakutan spontan melarikan diri keluar rumah korban.
Dengan Kesigapan Polres Lahat bersama dengan Polsek Kimsel, tersangka berhasil dibekuk dirumahnya tanpa melakukan perlawanan dan 3 buah barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih mengembangkan apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ujar AKBP Roby Karya Adi SIK.(Arg)

Post a Comment