Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
NATUNA, sinarsumatera.com - Perlindungan tenaga kerja yang dilakukan BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna saat ini masih terkendala banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dan bahkan jika sudah didaftarkan, hanya sebagian saja.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Natuna Deni saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa memang masih banyak pengusaha di Natuna yang belum mengikuti peserta BPJS Kesehatan. Deni menegaskan ketika ada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu sudah kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya semua.
Deni memastikan masih banyak perusahaan di Natuna yang belum mendaftarkan sesuai peraturan perundangan jaminan kesehatan buat pekerja.
Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Natuna melalui dinas terkait untuk mengawasi pengusaha yang bandel agar patuh mengikuti peraturan ketenagakerjaan, karena mereka wajib untuk mendaftarkan atau mengikutkan karyawannya mendapatkan jaminan kesehatan dari si pemberi kerja.
“Pihak BPJS Kesehatan Natuna akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk terus mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Natuna agar mereka mengikuti peraturan ketenagakerjaan,” kata Deni.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong para pengusaha untuk terus mendaftarkan pekerjanya karena memang wajib.
“Bagi yang tidak melakukannya tentu akan mendapatkan sanksi yakni sanksi administratif, mulai dari pencabutan izin usaha, hingga pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami berharap jangan sampai kesana. Untuk itu saya berharap pemerintah melalui dinas terkait supaya melihat pengusaha-pengusaha yang ada di Natuna yang bandel agar mengikuti peraturan ketenagakerjaan.
Terakhir Deni menegaskan, ketika ada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu sudah kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya untuk jaminan kesehatan,” tutupnya.(hot)
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Natuna Deni saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa memang masih banyak pengusaha di Natuna yang belum mengikuti peserta BPJS Kesehatan. Deni menegaskan ketika ada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu sudah kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya semua.
Deni memastikan masih banyak perusahaan di Natuna yang belum mendaftarkan sesuai peraturan perundangan jaminan kesehatan buat pekerja.
Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Natuna melalui dinas terkait untuk mengawasi pengusaha yang bandel agar patuh mengikuti peraturan ketenagakerjaan, karena mereka wajib untuk mendaftarkan atau mengikutkan karyawannya mendapatkan jaminan kesehatan dari si pemberi kerja.
“Pihak BPJS Kesehatan Natuna akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk terus mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Natuna agar mereka mengikuti peraturan ketenagakerjaan,” kata Deni.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong para pengusaha untuk terus mendaftarkan pekerjanya karena memang wajib.
“Bagi yang tidak melakukannya tentu akan mendapatkan sanksi yakni sanksi administratif, mulai dari pencabutan izin usaha, hingga pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami berharap jangan sampai kesana. Untuk itu saya berharap pemerintah melalui dinas terkait supaya melihat pengusaha-pengusaha yang ada di Natuna yang bandel agar mengikuti peraturan ketenagakerjaan.
Terakhir Deni menegaskan, ketika ada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu sudah kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya untuk jaminan kesehatan,” tutupnya.(hot)

Post a Comment