Ini Tanggapan Komisi II DPRD Natuna Terkait Banyaknya Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS

NATUNA, sinarsumatera.com - Tanggapan Anggota DPRD Natuna Komisi II Yohanis, terkait masih banyaknya perusahaan di Kabupaten Natuna yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Yohanis mengatakan, bahwa ia sangat menyayangkan kejadian itu, sebenarnya pengusaha berkewajiban kepada karyawannya, karena sudah menjadi haknya karyawan.

“Pemerintah melalui dinas terkait harus betul-betul tegas dengan hal ini," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa setiap pengusaha (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarjan semua karyawannya menjadi peserta BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Semuanya sudah  jelas diatur dengan undang undang. Itu berarti, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sama saja melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan.

“Sebenarnya sudah jelas tercantum dalam undang-undang No. 24 tahun 2012 tentang BPJS Kesehatan buat karyawan (pekerja penerima upah/PPU) mempunyai hak atas perusahaannya mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan buat karyawannya," terangnya.

Terakhir Yohanis mengaku berterima kasi atas informasi yang telah disampaikan sinarsumatera.com kepadanya.

“Terima kasih Bang, ini informasi yang sangat berharga buat saya dan akan segera saya bicarakan nanti dalam rapat internal kami. Saya tidak biarkan masalah ini, bila perlu nanti kami undang juga pihak BPJS untuk sharing terkait masalah ini," tutup yohanis.(Lohot)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.