Tersandung Narkoba, Mantan Kades Diciduk Polisi
PRABUMULIH, SS - Akibat
kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,41 gram, Supardi
MS Bin Masni (43) warga Dusun III Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat
harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (20/12).
Mantan kades ini,
ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan M Ali Asri SH saat berada
di kediamanya. Penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi
dari masyarakat yang menyatakan bahwa di kediaman pelaku kerap dijadikan tempat
transaksi jual beli narkoba.
Petugas bekerjasama dengan
aparat desa pun lantas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke rumah
dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, pelaku Supardi tidak dapat
berkutik dihadapan petugas. Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas bersama
aparat Desa melakukan penggeledahan dikediamannya.
Dari hasil penggeledahan,
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba
dengan berat 0,14 gram, timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, bong
karet dot dan sekop serta uang sebesar 50.000 yang diduga hasil dari transaksi
narkoba. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan alat judi dadu kuncang serta
kotak rokok merk gudang garam yang dijadikan tempat menyimpan sabu.
Tak menunggu lama, pelaku
berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna
kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP
Andes Purwanti SE MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri SH
membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menurut Kasat merupakan target operasi
Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih. Saat ini lanjutnya, pelaku telah
diamankan untuk dimintai keterangan serta pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku
akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
kurungan penjara paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(ard/fdh)

Post a Comment