Klaim Jasa Raharja Naik Hingga Rp. 50 Juta

*Permudah Proses Pencairan Asuransi

LAHAT, SS – Klaim dana santunan bagi para korban kecelakaan dan ahli waris akan naik hingga Rp. 50Juta, kenaikan santunan merupakan salah satu terobosan yang dilakukan pihak asuransi PT Jasa Raharda cabang Lahat guna memberikan jaminan kepada para korban baik yang dirawat di rumah sakit, cacat permanen hingga meninggal dunia. Bahkan, kepengurusan administrasi akan lebih cepat jika para korban atau keluarga membuat laporan resmi dari pihak Kepolisian.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lahat Kurnia Indrawan MM mengatakan, selama ini diakuinya bahwa masyarakat masih bingung tentang kepengurusan dana santunan kecelakaan. Namun, saat ini setiap kepengurusan santunan menjadi semakin mudah dengan persyaratan telah membuat laporan kecelakaan dari pihak Kepolisian khususnya Satlantas. Jika tidak ada halangan maka santunan yang diperikan PT. Jasa Raharja pada bulan Juni 2017 mendatang akan mencapai Rp. 50 juta bagi para korban yang mengalami cacat permanen dan meninggal dunia. Hal ini mengalami kenaikan dari Rp. 25 juta yang selama ini diterima.

“Ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi para korban kecelakaan, masyarakat tinggal melampirkan surat laporan resmi dan dana santunan bisa langsung diurus melalui Bank yang ditunjuk dengan jumlah mulai dari Rp.10 Juta hingga Rp. 25 juta tergantung dengan kondisi korban,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk biaya penguburan saat ini masih diberlakukan tarif lama yakni sebesar Rp. 2 juta, begitu juga dengan kecelakaan ringan. Bentuk bantuan yang diberikan yakni bagi korban kecelakaan seperti adu kambing baik kendaraan roda dua maupun empat. Sedangkan untuk kecelakaan Tunggal tidak akan dicairkan dana santunannya meskipun mengalami kritis sampai meninggal dunia.

“Hal ini yang sering membingungkan masyarakat jika kecelakaan tunggal tidak akan dibantu meskipun sampai meninggal dunia. Namun jika melibatkan dua pihak, maka petugas Asuransi Jasa Raharja akan datang langsung ke rumah sakit untuk melihat dan mengurus administrasinya,” imbuhnya.

Ditambahkan Kurnia, jika terjadi kecelakaan namun kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, maka biaya santunan tidak bisa dicairkan karena pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan surat laporan. Sedangkan untuk masalah travel, ada dua yakni,  travel resmi dan travel flat hitam. Untuk travel resmi biasanya sudah ada kerjasama. Sedangkan travel flat hitam saat ini masih melihat cela apakah santunan bagi korban bisa dicairkan.

“Ini sama saja dengan laporan telah dicabut, maka dana santunan yang diurus tidak bisa cair dan hal ini harus dimengerti oleh masyarakat. untuk Travel Flat hitam kita lihat masih ada cela namun masih menunggu keputusan resmi dari Kementrian Perhubungan,” pungkasnya.(Mir)

No comments

Powered by Blogger.