LSM Sorot Dana Pembangunan Jembatan Enim 3

MUARA ENIM, SS – Terkait ambruknya badan Jembatan Enim 3 di Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim yang diduga sebelumnya karena faktor alam berupa longsor, dibantah oleh beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim. Selain ada kesalahan desain dan pembangunan, faktor lokasi pembangunan juga menentukan faktor cepatnya ambruk badan jembatan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pelaksana Pembangunan Sumatera Selatan (LSM PPPSS), A Rimpa Gaya, SH menilai bahwa tuduhan ambruknya badan Jembatan Enim 3 diduga karena faktor bencana alam sudah ada sejak masa dibangunnya jembatan itu di era kepemimpinan almarhum Bupati Muara Enim, H Kalamudin Djinab terdahulu.

“Kalau itu bencana alam, akibat gerusan Sungai Enim saya rasa tidak hanya Jembatan Enim 3 saja yang terkena faktor bencana alam, Jembatan Enim 1 dan Jembatan Enim 2 juga akan mengalami hal serupa. Sudah jelas, bahwa ada kesalahan perencanaan dalam pembangunannya,” ungkapnya, Minggu (5/3).

Dikatakan dia, dari penelitian yang dia dapatkan, bahwa berdasarkan salah satu narasumber staf Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Muara Enim yang membuat perencanaan pembangunan Jembatan Enim 3 tersebut didapatkan informasi jika penempatan pembangunan jembatan yang salah.

“Dahulunya pernah dikaji tim Dinas PU Bina Marga bahwa pembangunannya tepat berada di depan pintu Markas Yonif 141 AYJP karena disana lokasi tanah untuk pijakan jembatan keras dan stabil serta diperkirakan bentang jembatannya 100 meter. Entah kenapa, saat itu pelaksanaan pembangunan dialihkan ke bagian hulunya yang struktur tanahnya labil dan bentang jembatannya cuma 75 meter. Informasi itu saya dapatkan dari salah satu tim perencanaan pembangunan saat itu,” terang dia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Rimpa, dirinya sudah menyampaikan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan nomor surat.008/LSM-PPPSS/XII/2016 tertanggal 8 Desember 2016 lalu dan baru dibalas oleh KPK dengan nomor surat. R-287/40-43/01/2017 tertanggal 24 Januari 2017. Dimana, salah satu isi laporan adalah permasalahan pembangunan Jembatan Enim 3 tersebut. Di dalam surat KPK yang ditandatangani oleh Pimpinan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja tersebut, kata Rimpa, menjelaskan bahwa saat ini KPK telah meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat (Muara Enim, red) untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“APIP disini adalah inspektorat. Nantinya, inspektorat yang akan melaporkan hasil penyidikannya ke KPK,” kata Rimpa.

Secara pendanaan yang diketahui, kata dia, bahwa pembangunan Jembatan Enim 3 Muara Enim beberapa kali dianggarkan pembangunannya baik melalui APBD Kabupaten Muara Enim maupun APBN (DAK). Dikatakan dia, di tahun 2006, dianggarkan dana sebesar Rp. 4 milyar pada APBD induk, dan di tahun 2007 sebesar Rp. 4 milyar pada APBD induk kembali serta dana DAK APBN tahun 2008 dan tahun 2009 yang nilainya tidak diketahui. “Pada tahun 2006 dan tahun 2007 itu juga dianggarkan pada APBD Perubahan atau anggaran belanja tambahan(ABT),” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi longsornya badan jembatan Enim 3 tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim, Ir A Yani Heriyanto mengatakan jika pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memperbaiki jembatan tersebut sehingga dapat dilalui masyarakat kembali.

“Memang Jembatan Enim 3 itu sudah putus dan tidak bisa dilewati lagi oleh kendaraan. Sekarang dalam persiapan segera untuk diperbaiki kembali,” pungkasnya.(LEX)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.